Ngaji Kitab Fathul Qorib Tentang Jenazah
Kajian Kitab Rutin "Fathul Qorib"
Dalam pertemuan kali ini, pembahasan terkait pelaksanaan shalat jenazah dan beberapa hukum terkait perawatan jenazah hingga zakat kami rangkum sebagai berikut:
Pembahasan Shalat Jenazah & Pemakaman
- Shalat jenazah adalah fardu kifayah untuk mendoakan dan menghormati muslim yang wafat. Berbeda dengan shalat biasa, shalat ini dilakukan 4 kali takbir secara berdiri tanpa rukuk, sujud, atau duduk.
-
Lafal Niat Shalat Jenazah:
Untuk Jenazah Laki-laki:"Ushalli 'ala hadzal mayyiti arba'a takbiratin fardhal kiffayati ma'muman lillahi Ta'ala."Untuk Jenazah Perempuan:"Ushalli 'ala hadzihi mayyitati arba'a takbiratin fardhal kiffayati ma'muman lillahi Ta'ala."Urutan Bacaan Setelah Takbir:Takbir Pertama: Membaca Surat Al-FatihahTakbir Kedua: Membaca shalawat NabiTakbir Ketiga: Mendoakan jenazahTakbir Keempat: Membaca doa lanjutan, lalu diakhiri dengan salam
- Jika imam keliru hingga 5 kali takbir karena lupa, maka makmum tidak perlu mengikuti. Cukup menunggu posisi imam untuk salam bersama.
- Shalat Jenazah bukan hanya sunnah untuk laki-laki, melainkan kaum perempuan juga disunnahkan untuk melaksanakannya.
- Pemakaman Umum dianjurkan tidak dibangun secara permanen (dikijing/diturap), kecuali jika makam tersebut berada di atas tanah milik pribadi.
-
Doa ketika hendak menaruh jenazah ke liang lahat:
Bacaan:
Bismillāh wa ‘alā millati/sunnati rasūlillāh - Menangisi mayit hukumnya tidak masalah (boleh), namun yang dilarang keras adalah meratap dengan nada suara tinggi hingga histeris (niyahah).
- Waktu pelaksanaan takziyah sunnahnya adalah 3 hari setelah meninggal dunia. Lebih dari 3 hari tidak dianjurkan karena dikhawatirkan dapat mengganggu keikhlasan serta memperpanjang kesedihan keluarga.
- Batasan ukuran kuburan yang dilarang maksudnya adalah ketika bangunan kuburan tersebut berpotensi menimbulkan kesulitan di masa depan untuk menggali kuburan lagi, khususnya di area pemakaman umum yang lahannya terbatas.
- Cara memandikan dan menguburkan jenazah yang badannya hancur akibat kecelakaan: Cukup kumpulkan seluruh bagian tubuh yang ditemukan, bersihkan, balut dengan kain kafan secara layak, lalu makamkan sesuai syariat agar kehormatan jenazah tetap terjaga.
- Disunnahkan menaruh kerikil di atas kuburan dengan dibacakan Surat Al-Ikhlas sebanyak 100.000 kali.
Pembahasan Idul Adha
- Batas membaca takbir di hari raya Idul Adha dimulai sejak subuh hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai selesainya hari Tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah) sebelum maghrib. *(Catatan redaksi asli tertulis tanggal 12, namun secara fiqih Fathul Qorib disempurnakan hingga akhir hari Tasyrik yaitu 13 Dzulhijjah)*
Pembahasan Selanjutnya
- Zakat: Pembahasan materi akan dilanjutkan secara mendalam pada sesi kajian berikutnya. Pastikan untuk terus menyimak siaran langsung kami.

Komentar
Posting Komentar