Logo Al Muhibban

MAJELIS AL MUHIBBAN

Wangkal Gading Probolinggo

Ngaji Kitab Fathul Qorib Tentang Jenazah

Kajian Kitab Rutin "Fathul Qorib"

Bersama: Kiai Ahmad Zainullah Multazam
Jadwal: Rutin Setiap Hari Jumat Legi
Disiarkan langsung dari Pondok Pesantren Miftahul Jannah - AM Media

Dalam pertemuan kali ini, pembahasan terkait pelaksanaan shalat jenazah dan beberapa hukum terkait perawatan jenazah hingga zakat kami rangkum sebagai berikut:

Pembahasan Shalat Jenazah & Pemakaman

  • Shalat jenazah adalah fardu kifayah untuk mendoakan dan menghormati muslim yang wafat. Berbeda dengan shalat biasa, shalat ini dilakukan 4 kali takbir secara berdiri tanpa rukuk, sujud, atau duduk.
  • Lafal Niat Shalat Jenazah:
    Untuk Jenazah Laki-laki:
    "Ushalli 'ala hadzal mayyiti arba'a takbiratin fardhal kiffayati ma'muman lillahi Ta'ala."
    Untuk Jenazah Perempuan:
    "Ushalli 'ala hadzihi mayyitati arba'a takbiratin fardhal kiffayati ma'muman lillahi Ta'ala."
    Urutan Bacaan Setelah Takbir:
    Takbir Pertama: Membaca Surat Al-Fatihah
    Takbir Kedua: Membaca shalawat Nabi
    Takbir Ketiga: Mendoakan jenazah
    Takbir Keempat: Membaca doa lanjutan, lalu diakhiri dengan salam
  • Jika imam keliru hingga 5 kali takbir karena lupa, maka makmum tidak perlu mengikuti. Cukup menunggu posisi imam untuk salam bersama.
  • Shalat Jenazah bukan hanya sunnah untuk laki-laki, melainkan kaum perempuan juga disunnahkan untuk melaksanakannya.
  • Pemakaman Umum dianjurkan tidak dibangun secara permanen (dikijing/diturap), kecuali jika makam tersebut berada di atas tanah milik pribadi.
  • Doa ketika hendak menaruh jenazah ke liang lahat:
    Bacaan:
    Bismillāh wa ‘alā millati/sunnati rasūlillāh
  • Menangisi mayit hukumnya tidak masalah (boleh), namun yang dilarang keras adalah meratap dengan nada suara tinggi hingga histeris (niyahah).
  • Waktu pelaksanaan takziyah sunnahnya adalah 3 hari setelah meninggal dunia. Lebih dari 3 hari tidak dianjurkan karena dikhawatirkan dapat mengganggu keikhlasan serta memperpanjang kesedihan keluarga.
  • Batasan ukuran kuburan yang dilarang maksudnya adalah ketika bangunan kuburan tersebut berpotensi menimbulkan kesulitan di masa depan untuk menggali kuburan lagi, khususnya di area pemakaman umum yang lahannya terbatas.
  • Cara memandikan dan menguburkan jenazah yang badannya hancur akibat kecelakaan: Cukup kumpulkan seluruh bagian tubuh yang ditemukan, bersihkan, balut dengan kain kafan secara layak, lalu makamkan sesuai syariat agar kehormatan jenazah tetap terjaga.
  • Disunnahkan menaruh kerikil di atas kuburan dengan dibacakan Surat Al-Ikhlas sebanyak 100.000 kali.

Pembahasan Idul Adha

  • Batas membaca takbir di hari raya Idul Adha dimulai sejak subuh hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai selesainya hari Tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah) sebelum maghrib. *(Catatan redaksi asli tertulis tanggal 12, namun secara fiqih Fathul Qorib disempurnakan hingga akhir hari Tasyrik yaitu 13 Dzulhijjah)*

Pembahasan Selanjutnya

  • Zakat: Pembahasan materi akan dilanjutkan secara mendalam pada sesi kajian berikutnya. Pastikan untuk terus menyimak siaran langsung kami.

Komentar